Detail Artikel
Rekomendasi Hasil Pengawasan Intern

Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, 2021 dalam Standar Audit AAIPI,  2110: menyebutkan bahwa Tata Kelola Pengawasan Intern harus menilai dan memberikan rekomendasi yang memadai untuk meningkatkan proses tata kelola organisasi dalam: a) Membuat keputusan strategis dan operasional; b) Mengawasi manajemen risiko dan pengendalian; c) Mendorong penerapan etika dan nilai-nilai organisasi; d) Memastikan efektivitas pengelolaan dan akuntabilitas kinerja organisasi; e) Mengomunikasikan informasi risiko dan pengendalian pada area yang sesuai dalam organisasi; dan f) Mengoordinasikan kegiatan dan mengomunikasikan informasi diantara Pimpinan K/L/D, Pimpinan Unit Organisasi, auditor ekstern dan intern, para penyedia jasa asurans lainnya, serta Pimpinan Unit Kerja. 

Sebagaimana disebutkan pada ayat (2) Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Kelola pengawasan intern di Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa Tata Kelola Pengawasan Intern sebagaimana disebutkan pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pengawasan Intern yang memberikan Nilai Tambah dan melindungi aset bagi pencapaian tujuan Kementerian, sejalan dengan prioritas nasional, dan dinamika perubahan lingkungan, dan disebutkan lebih lanjut pada ayat (3) bahwa yang dimaksud memberikan Nilai Tambah dan melindungi aset bagi pencapaian tujuan Kementerian berbunyi: Pengawasan Intern yang meningkatkan Nilai Tambah dan melindungi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan, diantaranya pada huruf d: “memberikan rekomendasi dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah, Manajemen Risiko, dan proses Tata Kelola Kementerian”.
 
Pengaturan lebih lanjut tentang struktur penyusunan rekomendasi, tatacara terbitnya rekomendasi dan mekanisme tindaklanjut rekomendasi hasil pengawasan terdapat pada Peraturan Inspektur Jenderal KKP Nomor 318 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola pengawasan intern di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara konseptual disebutkan pada pasal Bab II, pasal 3 ayat (1): Dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan melindungi aset untuk mencapai tujuan Kementerian, pengawasan intern dilaksanakan dengan: Memberikan rekomendasi dalam rangka peningkatan efektifitas penyelenggaraan SPIP dan proses tata kelola Kementerian (huruf d, 2021).

Dari beberapa tinjauan literasi dan regulasi diatas, jelas menempatkan rekomendasi hasil pengawasan sebagai salah satu produk penting dalam proses bisnis pengawasan intern yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap pencapaian tujuan organisasi, namun dengan catatan bahwa rekomendasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik. Untuk menghasilkan rekomendasi yang baik harus memenuhi kaidah teknis yang tepat (Peraturan Irjen KKP 318, 2021) menyebutkan pada pasal 36: “Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), harus bersifat konstruktif untuk menghilangkan penyebab dan akibat, serta mendorong perbaikan SPIP, dengan memperhatikan: a) Penyampaian pesan yang penting dan jelas; b) Realistis dan dapat ditindaklanjuti; c) Pertimbangan waktu pelaksanaan rekomendasi; d) Personil yang bertanggung jawab dalam melaksanakan rekomendasi; dan e) Estimasi terhadap potensi penghematan di bidang keuangan atau dampak lain dari rekomendasi.