Detail Artikel
Sistem Integritas Nasional

Komisi Pembesantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun belakangan mencanangkan sebuah gagasan yang sangat baik untuk berfokus pada pencegahan tindak pidana korupsi yang dimulai dari pembangunan integritas individu, kelompok, organisasi bahkan secara nasional. Gerakan tersebut dikenal dengan pembangunan Sistem Integritas Nasional. Heru Prasetyo, Indonesia Bussines Link, Resourse Centre for Coorporate Citizenship (2018), menyebut tema ini sebagai “Prevention is a big undertaking (Pencegahan adalah upaya besar)”. Gagasan tersebut dituangkan ke dalam rencana aksi dalam kerangka Sistem Integritas Nasional (SIN). 

Sejalan dengan waktu, gerakan Sistem Integritas Nasional juga menyentuh kepada KKP. Pada awalnya sebelum adanya nomenklatur SIN, KKP telah melaksanakan pembangunan integritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 31 Tahun 2016 tentang Pembangunan Integritas di Lingkungan KKP. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu melakukan penguatan integritas yang mana pada masa ini yang dianggap menjadi penyebab terjadinya tindakan korupsi karena lemahnya sistem dan penegakan hukum, serta rendahnya integritas sumber daya manusia, (KKP 2016).

Kewenangan merumuskan kebijakan Pembangunan Integritas di lingkungan KKP dibebankan kepada Inspektorat Jenderal KKP melalui Inspektorat V yang mulai membangun zona-zona integritas pada unit-unit kerja pelayanan publik untuk diarahkan untuk menjadi wilayah yang terbebas dari paktek-praktek KKN sejak tahun 2013, dan terus berkembang sehingga manghasilkan model pembangunan Sitem Integritas yang dilaksanakan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada dasarnya, pembangunan Sistem Integritas di lingkungan KKP juga merupakan tindakan dan upaya-upaya pencegahan terhadap risiko adanya praktek-praktek KKN di lingkungan KKP. Tidakan pencegahan dalam perspektif pengawasan intern tersebut dilakukan melalui kegiatan konsultansi (Advisory Service) yang pada prakteknya juga merupakan kegiatan-kegiatan pengawasan untuk kemudian menghasilkan saran, himbauan atau rekomendasi hasil pengawasan. Hal ini sesuai dengan kententuan bahwa Kegiatan Advisory adalah kegiatan konsultansi yang bertujuan untuk memberikan saran/rekomendasi peningkatan efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan terhadap proses pengendalian dan penanganan risiko (Peraturan Irjen KKP 318, 2021) dalam hal: a) Memberi saran atas desain/rancangan pengendalian; b) Memberi saran dalam membangun kebijakan dan prosedur; c) Memberi saran pemecahan masalah pada kegiatan yang berisiko tinggi; dan d) Memberi saran pada aktivitas-aktivitas tertentu manajemen risiko organisasi.