Detail Artikel
Akuntabilitas Pengelolaan Kas Pada Bendahara Pengeluaran

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Sedangkan kas dan setara kas yang penguasaan, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh kementerian negara/Lembaga antara lain.

Kas di Bendahara Penerimaan, merupakan saldo kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan untuk tujuan pelaksanaan penerimaan dilingkungan kementerian/Lembaga setelah memperoleh persetujuan dari perjabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan;

  • Kas di Bendahara Pengeluaran, merupakan saldo uang muka kerja berupa uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Kementerian Negara/Lembaga/ satuan kerja;
  • Kas pada BLU, merupakan saldo kas tunai dan/atau saldo simpanan di Bank serta setara kas yang dikelola oleh satker pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di Kementerian Negara/Lembaga.

Pengakuan: Kas dan setara kas diakui pada saat:

  • Memenuhi definisi kas dan/atau setara kas;
  • Penguasaan dan/atau kepemilikan kas telah beralih kepada pemerintah.

Penerimaan kas melalui rekening Kementerian Negara/Lembaga diakui pada saat diterima kas tunai oleh bendahara atau diterima di rekening kas kementerian Negara/Lembaga. Pengeluaran kas melalui rekening/kas Kementerian Negara/Lembaga diakui pada saat dikeluarkan kas tunai oleh Bendahara atau pada saat dikeluarkan dari rekening kas Kementerian Negara/Lembaga.

Pengukuran: Kas dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi. Transaksi kas dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam nilai rupiah menggunakan kurs transaksi. Pada tanggal pelaporan kas dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral. Dalam hal terdapat perbedaan dengan nilai sebelumnya maka diakui sebagai pendapatan/beban pada Laporan Operasional.

Penyajian: Kas dan Setara Kas disajikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca.

Pengungkapan:  Kas dan setara kas diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan, entitas pemerintah mengungkapkan:

  • Kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas;
  • Penjelasan dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasai pemerintah;
  • Rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan;
  • Kas di Bendahara Pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dieprtanggungjawabkan;
  • Jumlah kas yang dibatasi penggunannya, bila ada;
  • Selisih kas, bila ada; dan;
  • Rincian setara kas, termasuk jenis dan jangka.

Perlakuan Khusus

  • Dalam hal terjadi pemindahbukuan/transfer/kiriman uang dari satu rekening pemerintah ke rekening pemerintah lainnya yang terjadi pada akhir periode pelaporan, namun rekening yang dituju belum menerima kas dimaksud dan baru diterima pada awal periode pelaporan berikutnya, maka saldo kas yang dipindahbukukan/transfer/dikirmkan tersebut disajikan sebagai Kas dalam Transito.
  • Rekening Dana Kelolaan pada BLU adalah rekening yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dimasukkan ke dalam rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU. Rekening Dana kelolaan ini digunakan untuk menampung antara lain Dana bergulir dan/ atau dana yang belum menjadi hak BLU serta dana yang dibatasi penggunaanya. Dengan demikian, Rekening Dana Kelolaan tidak dapat diklasifikasikan sebagai Kas atau Setara Kas melainkan sebagai Aset Lainnya.
  • Dalam hal terjadi kerugian negara akibat hilangnya Kas di Bendahara Pengeluaran, maka: a) Atas kas yang hilang dapat dilakukan reklasifikasi menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi sepanjang diyakini dapat dibayarkan/ dapat ditagih. b) Prosedur Reklasifikasi kas yang hilang menjadi Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi diatur oleh Dirjen Perbendaharaan.
  • Dalam hal pengelompokkan rekening yang dijelaskan pada Kas dan Setara Kas yang dikelola Kementerian Negara/Lembaga teridentifikasi sebagai dana yang dibatasi penggunaannya, maka rekening dimaksud tidak dapat diklasifikasikan sebagai kas atau Setara Kas melainkan sebagai Aset Lainnya.

Temuan BPK-RI atas Kas pada Bendahara:

  • Berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 menyebutkan bahwa Pelaporan dan Pertanggungjawaban atas Pengelolaan Kas pada BLU LPUMKP TA 2020 Tidak Akurat dan Tidak Andal yaitu saldo Kas pada BLU sebesar Rp47.916.692,00 yaitu kurang saji kas yang belum diketahui sumber perolehannya (berada di rekening) tidak dapat diyakini sumber perolehannya, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, PPK, PPSPM, dan Petugas SAIBA BLU LPMUKP tidak melaksanakan tugas masing-masing sesuai ketentuan. Adapun rekomendasi BPK-RI atas temuan tersebut, sebagai berikut: a) Sekretaris Jenderal KKP supaya memerintahkan Direktur BLU LPMUKP untuk menetapkan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta membangun sistem informasi akuntansi yang andal; b) Inspektur Jenderal KKP melakukan audit lebih lanjut atas pendapatan, belanja, dan kas yang belum diyakini kewajarannya, serta menyampaikan Laporan Hasil Auditnya kepada BPK.
  • Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2021 menyebutkan bahwa sebanyak 55 Rekening Satker Inaktif Belum ditutup, serta berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi per 31 Desember 2021 pada Dua Satker Tidak Menyajikan seluruh saldo kas yang dikuasai Bendahara pengeluaran, pada Neraca KKP per 31 Desember 2021 (Audited) menyajikan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran (BP) senilai Rp133.879.986,00. Saldo Kas di BP tersebut merupakan sisa Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 belum disetorkan ke RKUN dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1. Saldo Kas di Bendahara Pengeluarab yang belum disetorkan ke RKUN

No

Satker

Saldo UP (Rp)

Saldo TUP (Rp)

1

567481- Stasiun KIPM Palembang

90,00

-

2

567812- Balai KIPM Jayapura

9.949.506,00

2.123.630,00

3

403817- LRSDKP Bungus

-

2.306.760,00

4

427692- PPN Brondong

-

119.500.000,00

Sub Jumlah

9.949.596,00

123.930.390,00

Jumlah

133.879.986,00

Sisa UP/TUP tersebut seharusnya disetorkan ke RKUN paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Namun demikian, BP baru menyetorkan pada bulan Januari 2022. Adapun rekomendasi BPK-RI atas temuan tersebut, sebagai berikut:

  • Sekretaris Jenderal KKP dan Kepala BRSDMKP supaya berkordinasi dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu untuk memantau proses penutupan 55 rekening satker inaktif;
  • Kepala BRSDMKP supaya menugaskan pejabat terkait untuk memonitor saldo dan transaksi pada Rekening Induk BRSDMKP; dan
  • Kepala BKIPMKHP supaya memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada KPA dan BP pada Balai KIPM Jayapura karena tidak memedomani ketentuan dalam mengelola seluruh dana yang berada dalam tanggung jawabnya.

Temuan Inspektorat Jenderal pada Laporan Hasil Audit Kinerja, terdapat temuan hasil pemeriksaan fisik pengelolaan anggaran oleh Bendahara Pengeluaran, diketahui sebagai berikut:

  • Bendahara belum membukukan transaksi senilai Rp327.673.199,00;
  • Terdapat ketidaksesuaian antara Buku Kas dengan Buku Pembantu Bendahara, diketahui Saldo buku kas di bendahara senilai Rp0,00, namun pada buku pembantu senilai Rp93.476.404,00;
  • Terdapat uang tunai melebihi dari Rp50.000.000,00 tanpa dilengkapi Berita Acara keadaan Kas, dan uang muka kegiatan yang diserahkan ke masing-masing penanggung jawab kegiatan senilai Rp352.176.404,00, tanpa dilengkapi bukti serah terima;
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) tidak menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Bendahara Pengeluaran;
  • Pengelolaan keuangan tidak dilakukan oleh BPP melainkan dikelola oleh Pemegang Uang Muka kegiatan (PUMK), dan tidak dilengkapi dengan bukti tanda terima;
  • Rekening yang dikelola oleh BPP tidak menggunakan rekening atas nama jabatannya melainkan rekening pribadi.
  • Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran belum dilengkapi dengan buku pengawasan anggaran.

Dalam rangka pengelolaan kas yang lebih baik sebagai bentuk pertanggungjawaban yang akuntabel, hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  • Pengelolaan keuangan dilakukan oleh Bendahara/BPP;
  • Pastikan uang APBN yang dikelola tidak disimpan dalam rekening pribadi;
  • Pastikan uang tunai tidak melebihi batas maksimal 50 juta rupiah. Segera susun Berita Acara keadaan Kas jika saldo Brankas lebih dari Rp50.000.000,00;
  • Kurangi penggunaan uang tunai. Gunakan CMS/ kartu Debit untuk bertransaksi;
  • KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pengamanan atas uang tunai yang ada di brankas bendahara Pengeluaran/BPP;
  • Pastikan rekening yang digunakan Satker telah mendapat persetujuan KPPN dan telah direkam pada aplikasi SPRINT;
  • Sisa penggunaan Uang Persediaan (UP/TUP) agar disetor sebelum batas tanggal dan pastikan bukti-bukti pendukungnya lengkap;
  • Pastikan pajak yang telah dipungut segera disetorkan ke Kas Negara sebelum batas waktu penyetoran pajak;
  • Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/BPP dilengkapi dengan buku pengawasan anggaran;
  • Mengimplementasikan Pengendalian Intern Atas Pelapoan keuangan (PIPK) terhadap akun signifikan yang dianggap paling berisiko yaitu Kas di Bendahara Pengeluaran (11161).

Daftar Pustaka

  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan No PER-3/PB/2014 tentang Teknis Penatausahaan, pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara;
  • PMK No 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan tanggung jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • PMK Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
  • Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan KKP Tahun 2020 Nomor 12b/LHP/XVII/05/2021 tanggal 24 Mei 2021;
  • Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan KKP Tahun 2021 Nomor 10a/LHP/XVII/05/2022 tanggal 27 Mei 2022;
  • Laporan Hasil Audit Nomor R.124/ITJ.4/HP.130/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022;
  • Laporan Hasil Audit Nomor R.160/ITJ.4/HP.130/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022;
  • Nota Dinas Sekjen Nomor:945/SJ.2/KU.130/V/2022, Tanggal 27 Mei 2022, Hal Penetapan Akun Signifkan Tahun 2022;
  • Surat Edaran  Sekjen Nomor B.1622/SJ.2/KU.510/V/2022, Tanggal 13 Mei 2022, Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan