Detail Artikel
Whistleblowing System KKP

Jika Anda selaku Pegawai di lingkungan KKP (ASN/Non ASN), melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN KKP, laporkan ke Tim Penanganan Pengaduan KKP. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut. Kunjungi website WBS KKP sekarang.

Definisi Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran yang telah terjadi atau akan terjadi di lingkungan KKP yang melibatkan pegawai dan orang lain, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku. WBS adalah media untuk menampung segala bentuk pengaduan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkup KKP. Istilah whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola ataui olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran. Dalam tulisan ini, istilah “peluit peluit “ diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada public mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktik atau korupsi.

Pengelolaan aplikasi WBS ini berada pada Inspektorat V Inspektorat Jenderal KKP yang merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi Umum Aplikasi

  1. Berbasis website, belum tersedia aplikasi mobile baik pada platform Android atau Ios.
  2. Desain aplikasi yang dibangun secara sederhana dan simple agar mudah digunakan.
  3. Keamanan user dijamin kerahasiaannya, karena menggunakan identitas yang disamarkan.
  4. Memiliki komitmen penanganan tindak lanjut pengaduan secara cepat dan terukur.
  5. Pengadu dapat memantau perkembangan atas penyelesaian kasus yang disampaikan.

Kriteria Pengaduan yang baik dan benar harus memenuhi beberapa unsur:

  1. What yang berarti Apa...?
  2. Who yang berarti Siapa...?
  3. Where yang berarti Dimana...?
  4. When yang berarti Kapan...?
  5. How yang berarti Bagaimana...?
  6. Eviden yang berarti Apa Buktinya...?
  1. Apa jenis perbuatan yang berindikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  2. Siapakah yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  3. Dimana tempat atau lokasi terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  4. Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  5. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  6. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Berikut ini akan diuraikan beberapa langkah-langkah dan alur yang dilakukan ketika akan menyampaikan pengaduan kepada kami, mohon dibaca secara seksama:

  1. Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System KKP, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How).
  2. Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah melakukan registrasi dan mengisi formulir registrasi yang terdapat pada sisi kiri layar monitor anda, jika seluruh formulir telah terisi tekan tombol Register.
  3. Setelah registrasi selesai, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi Whistleblower System KKP. Akun tersebut dapat digunakan untuk masuk ke halaman khusus pelapor sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan hingga selesai. Jaga kerahasiaan kode akses login akun Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
  4. Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga akan melakukan "Komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS" yang akan menghubungi anda melalui nomor Ponsel dan Email yang telah terdaftar. Kami tidak meminta data pribadi yang berhubungan dengan Anda secara langsung kecuali jika tindak lanjut dari pengaduan anda tersebut membutuhkan data pribadi Anda.